Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, baik di Pulau Jawa-Bali ataupun di luar Pulau Jawa-Bali, selama dua pekan. Kabar baiknya, tidak ada lagi PPKM level 4 di Pulau Jawa-Bali, tetapi di luar Jawa-Bali masih ada. Pengumuman ini pun disampaikan oleh Menko Marves yaitu Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers pada 20 September.
"Dari berbagai perbaikan, tidak ada lagi kabupaten/kota di level 4 di Jawa Bali. Semua pada level 3-2," ungkapnya.
Pemerintah menyatakan terus menerapkan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali selama COVID-19 belum sepenuhnya hilang. Penerapan PPKM di Jawa-Bali akan dievaluasi setiap satu pekan dan di luar Jawa-Bali akan dievaluasi tiap dua pekan sekali.
"Presiden, dalam Ratas tadi pagi, mengingatkan kami semua agar kita tetap waspada dan hati-hati. Banyak negara setelah beberapa saat ini naik lagi (kasusnya) dengan cepat. Ini harus kita waspadai. Risiko peningkatan kasus tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," kata Luhut.
Selain di Jawa-Bali, perpanjangan PPKM juga ditetapkan di luar Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan. Ini pun terhitung mulai 21 September 2021.
"PPKM luar Jawa dan Bali yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021," ungkap Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.
"PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota, karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi masih di bawah 50 persen," lanjutnya.
Adapun daftar daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 yaitu Aceh Tamiang, Pidie (Aceh); Bangka (Bangka Belitung); Padang (Sumatera Barat); Banjarbaru, Banjarmasin (Kalimantan Selatan); Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur); Tarkan dan Bulungan (Kalimantan Utara).
Kemudian untuk PPKM Level 3 terdapat di 105 kabupaten/kota, PPKM Level 2 di 250 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 ada di 21 kabupaten/kota.