Kemenkes Sudah Larang Ojol Angkut Penumpang, Tapi Kemenhub Masih Beri Izin

- Senin, 13 April 2020 | 15:40 WIB
Ilustrasi Ojol. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi Ojol. (ANTARA FOTO)

Terkait penanganan wabah virus corona di Indonesia, Kementerian Kesehatan sudah melarang ojol untuk mengangkut penumpang, namun Kementerian Perhubungan masih mengizinkannya.

Kemenkes sudah membuat keputusan untuk melarang ojol mengangkut penumpang di tengah wabah pandemi virus corona saat ini. Namun, keputusan itu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang baru saja dirilis Kemenhub.

Dalam Permenhub tersebut, terdapat dua poin yang bertentangan dengan aturan larangan ojol mengangkut penumpang dari Kemenkes, yakni pada pasal 11 butir C dan butir D.

Pasal 11 butir C berbunyi sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun dalam butir D disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu yang bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Hal itu tentu saja bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang sudah lebih dulu terbit.

Dalam Permenkes tersebut, ojol hanya boleh beroperasi untuk mengangkut barang, bukan orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X