Viral, Ambil Foto di Gunung Bromo Bayar Rp1 Juta, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

- Selasa, 7 Juni 2022 | 15:15 WIB
Wisatawan berfoto di Gunung Bromo (Instagram/infowisatagunungbromo)
Wisatawan berfoto di Gunung Bromo (Instagram/infowisatagunungbromo)

Setelah dihebohkan dengan kenaikan tarif Candi Borobudur, masyarakat belakangan juga dikejutkan dengan unggahan seorang pria yang mengaku dikenai tarif fantastis saat melakukan pemotretan di Gunung Bromo

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @agung_bromo731, pria itu menunjukkan kuitansi bukti tagihan Rp1 juta untuk berfoto di Gunung Bromo, Jawa Timur.

"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya 1 juta," tulisnya.

Tampak bukti kuitansi serta surat izin masuk kawasan Bromo itu dikeluarkan oleh pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).

Baca juga: Soal Harga Tiket Naik Candi Borobudur Rp750 Ribu, Menparekraf Sandiaga: Bukan Komersial

Di sana tentara tagihan sebesar Rp1 juta yang harus dibayar si pengunggah video.

Terdapat pula 10 poin aturan yang mesti dipatuhi saat proses pengambilan foto di Gunung Bromo.

Setelah viral, unggahan tersebut langsung menuai pro dan kontra dari warganet.

-
Bukti kuitansi pengambilan foto di Gunung Bromo (Instagram/agung_bromo731)

Mereka lantas bermain-ramai mempertanyakan bagaimana sebenarnya sistem aturan di kawasan wisata Gunung Bromo.

Aturan pengambilan foto di kawasan Gunung Bromo

Negara sebenarnya telah mengatur soal biaya masuk hingga aturan pengambilan foto di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (TNBTS).

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2014, seluruh aktivitas wisata di Kawasan Pelestarian Alam, termasuk TNBTS, dikenai biaya karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Terdapat beberapa kategori aktivitas, salah satunya snapshot film komersial. Di mana penetapan tarifnya disesuaikan dalam tiga kelompok, yaitu sebagai berikut:

  • Video komersil, dikenai tarif Rp10.000.000 per paket
  • Handycam, dikenai tarif Rp1.000.000 per paket
  • Foto, dikenai tarif Rp250.000 per paket

Bila film dan foto komersial yang diambil dalam rangka kegiatan penelitian, maka ditetapkan tarif yang berbeda. Yakni sebesar Rp20.000.000 per paket untuk WNA dan Rp10.000.000 per paket untuk WNI.
 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X