Di tengah kebijakan larangan mudik tapi objek wisata dibuka, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat pun memutuskan menerima kunjungan pelancong ke destinasi wisata setempat dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo, Senin (3/5/2021).
Yusdi mengatakan destinasi wisata Raja Ampat bisa dikunjungi oleh wisatawan domestik atau masyarakat yang ada di Kabupaten Raja Ampat dan sekitarnya.
Selain itu, wisatawan domestik dari luar Papua serta wisatawan asing yang telah berada di Raja Ampat sebelum diberlakukan larangan mudik 6-17 Mei 2021 diperbolehkan berkunjung.
Namun meski destinasi wisata dibuka, kapal-kapal wisata dari luar Papua tidak diizinkan masuk ke Raja Ampat pada masa larangan mudik Lebaran (6-17 Mei 2021).