Transportasi kapal laut kembali beroperasi setelah layanannya ditutup sementara akibat pandemi virus corona. Memasuki era normal baru, ada sejumlah syarat tambah yang wajib dipatuhi penumpang ketika hendak naik kapal laut. Apa saja?
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) kembali membuka penjualan tiket kapal laut. Namun, tiket kapal laut yang dijual yang bisa dibeli oleh beberapa penumpang dengan kriteria tertentu.
Pembelian tiket kapal bisa dilakukan di loket kantor cabang Pelni atau di pelabuhan-pelabuhan yang sudah dibuka.
Berikut syarat naik kapal laut saat normal baru yang telah ditetapkan oleh Pelni.
- KTP Asal Pelabuhan Tujuan
Penumpang yang membeli tiket kapal laut harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan pelabuhan tujuan.
- Surat Keterangan Sehat
Penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan sehat yang berasal dari dokter yang dapat bertanggung jawab.
- Pakai Masker
Penumpang diwajibkan menggunakan masker sebelum dan sesudah naik ke atas kapal laut.
- Pembayaran non tunai
Pembayaran saat membeli tiket kapal laut diharuskan non tunai. Hal ini sesuai dengan SE Gugus Tugas COVID-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla Nomor 21/2020.