Pariwisata Yogyakarta Dibuka Terbatas, Kemenparekraf: Utamakan Keselamatan

- Minggu, 26 Juli 2020 | 13:08 WIB
Stasiun Tugu Yogyakarta. (INDOZONE/Desika Pemita)
Stasiun Tugu Yogyakarta. (INDOZONE/Desika Pemita)

Usai pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta mulai memperbolehkan sejumlah objek wisata beroperasi kembali. Meski kasus positif virus Covid-19 masih terus melonjak tinggi hal ini tidak menutup kemungkinan untuk membangkitkan sektor pariwisata di Yogyakarta.

Demi mencegah penyebaran virus corona di area wisata. Pemerintah Yogyakarta telah menerapkan beberapa hal terkait pengamanan dan keselamatan para wisatawan. Pemerintah pusat juga telah melakukan upaya untuk memberikan bantuan pada Pariwisata Daerah yang terdampak secara ekonomi.

"Umumnya bantuan yang diberikan berupa langsung maupun padat karya. Setiap industri dibuatkan panduan dan protokol kesehatan sesuai dengan bidangnya. Misalnya, hotel, restoran maupun area wisata lainnya. Kemudian kami juga membantu pra kondisi, simulasi, edukasi dan sosialisasi sehingga Pemda bisa mengambil keputusan secara bijak terkait pengoperasian obyek wisata," kata Ari Julianno Gema, Juru Bicara Satgas Penanganan Dampak COVID-19 Kemenparekraf saat konferensi virtual di BNPB Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Apabila persiapannya sudah matang maka pemerintah pusat bisa memberikan inisiasi pada Pemda untuk memberikan intensif pada semua industri. Berupa promo terkait tiket pesawat, harga hotel maupun voucher makan di restoran. Hal ini guna menarik minat para wisatawan.

Namun, pilihan ini hanya diperuntukkan bagi daerah yang memang sudah siap secara keseluruhan. Agar tidak terjadi gelombang penyebaran virus corona yang baru.

-
Tempat wisata Pemandian Tamansari di Yogayakarta. (INDOZONE/Desika Pemita)

Bentuk panduan yang akan diberikan pada sejumlah destinasi wisata diantaranya menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan RI, Menganjurkan adanya reservasi online untuk menghindari penumpukan pengunjung di suatu lokasi.

"Pemerintah pusat memang telah menganjurkan kapasitas 50% untuk pengoperasian obyek wisata. Namun, ketentuan ini memiliki batasan-batasan. Apabila pengawasan di sebuah obyek wisata belum memadai maka artinya kebijakan 50% tersebut tidak bisa dipaksakan. Seperti yang dilakukan Taman Safari Indonesia yang memberlakukan 20% kunjungan setiap harinya. Hal ini telah disesuaikan dengan kemampuan pengawasan. Begitu pula dengan obyek wisata lainnya yang harus memastikan kesiapan serta pengawasannya.," tambahnya.

Ia juga menambahkan, pengoperasian sejumlah objek wisata di Indonesia khususnya Yogyakarta difokuskan pada wisatawan domestik.

"Kami juga menyarankan untuk mengunjungi obyek wisata yang minim keramaian. Misalnya wisata alam yang memiliki sirkulasi udara lebih bagus. Serta menaati semua kebijakan yang telah diberlakukan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X