Libur Nasional, KAI Cirebon Perketat Protokol Kesehatan Bagi Calon Penumpang

- Kamis, 11 Maret 2021 | 16:19 WIB
Ilustrasi kereta api. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Ilustrasi kereta api. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan memperketat protokol kesehatan (prokes) bagi calon penumpang pada libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 yang jatuh pada 11 dan 14 Maret 2021.

Adapun prokes yang dimaksud yakni calon penumpang wajib melampirkan surat bebas Covid-19 berupa hasil tes dalam kurun waktu 1x24 jam, terutama bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Kamis (11/3/2021).

"Kami wajibkan kepada calon penumpang untuk menunjukkan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari tes usap PCR, tes antigen maupun GeNose C-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Suprapto dikutip dari Antara.

Suprapto mengatakan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No: 7/2021 dan Surat Edaran Kementrian Perhubungan No: 20/2021.

Sementara untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, calon penumpang dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Peraturan itu tidak berlaku bagi calon penumpang anak di bawah 5 tahun, karena tidak diwajibkan melakukan tes usap, tes antigen maupun GeNose," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X