Tak Seperti Google dkk, TikTok dan Aplikasi Ini Bebas Ancaman Blokir Kominfo

- Senin, 18 Juli 2022 | 15:16 WIB
Aplikasi Tiktok dan Spotify. (REUTERS/Dado Ruvic)
Aplikasi Tiktok dan Spotify. (REUTERS/Dado Ruvic)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir perusahaan penyedia aplikasi seperti Google, Twitter Netflix, Facebook dkk jika belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Kominfo memberikan tenggat waktu sampai 20 Juli 2022. Namun, perusahaan-perusahaan itu belum juga mendaftar padahal kurang tiga hari lagi.

Berbeda dengan Google dkk, PSE asing besar seperti TikTok dan Spotify sudah terdaftar. Hal ini menjadikan kedua aplikasi itu aman dari pemblokiran Kominfo dan tetap bisa eksis di Tanah Air.

Baca Juga: Investasi Rp12,4 Miliar, Panasonic Bakal Buka Pabrik Baterai EV di Amerika Serikat

Di sisi lain, PSE domestik yang terdaftar mencapai 5.615. Nama-nama brand besar seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Lazada, Tiket, Blibli sudah masuk di dalam daftar. 

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X