Digugat Twitter, Elon Musk Minta Sidang Ditunda hingga Februari 2023

- Minggu, 17 Juli 2022 | 11:54 WIB
Twitter Vs Elon Musk. (REUTERS/Dado Ruvic)
Twitter Vs Elon Musk. (REUTERS/Dado Ruvic)

Perseteruan Twitter Vs Elon Musk soal akuisisi masih berlanjut. Terbaru, tim kuasa hukum Elon Musk meminta sidang ditunda sampai Februari 2023 mendatang.

Elon Musk menghadapi tuntutan hukum dari Twitter karena batal membeli platform mikroblog itu senilai 44 miliar dolar AS atau sekitar Rp659 triliun. Twitter meminta sidang dilakukan awal September tahun ini.

Pihak Elon Musk menilai gugatan Twitter sebagai taktik perusahaan dalam menutupi kebenaran tentang akun bot atau spam. Sehingga mereka meminta sidang dilakukan pada 13 Februari 2023.

Baca Juga: Kepala Keamanan TikTok Resign Gara-gara Ini

"Akan menjadi 'prestasi luar biasa' untuk mencoba kasus kesepakatan yang rumit bahkan dalam lima hingga enam bulan," kata pengacara Musk.

"Mengadakan persidangan pada Februari 2023 akan menyeimbangkan kepentingan para pihak dan pengadilan." 

Sebelumnya, Elon Musk memutuskan batal membeli Twitter dikarenakan perusahaan gagal memberikan informasi jumlah akun palsu.

Dilaporkan oleh The Wall Street Journal, tim hukum Musk menilai permasalahan terkait akun bot dan spam penting bagi nilai Twitter. Butuh waktu untuk membuktikan apakah klaim perusahaan terhadap jumlah akun palsu tersebut benar atau tidak.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X