Sebar Foto Potongan Tubuh Pelaku Bom di Medan Bisa Melanggar Hukum

- Rabu, 13 November 2019 | 13:54 WIB
photo/Istimewa
photo/Istimewa

Pagi hari tadi sebuah ledakan terjadi di Polresta Medan, Sumatera Utara. Ledakan tersebut diduga berasal dari bom bunuh diri yang dilakukan oleh seorang pria. Tentunya para warganet langsung heboh menanggapi kejadian tersebut.

Bahkan banyak diantaranya yang menyebarkan foto potongan tubuh dari jasad pelaku bom bunuh diri tersebut di layanan perpesanan online dan juga media sosial. Namun hal tersebut sebenarnya tidak boleh dilakukan sama sekali.

Pasalnya menyebarkan rekaman kejadian dan juga gambar potongan tubuh pelaku ke orang lain dapat berpotensi melanggar hukum. Hal tersebut telah disebutkan oleh Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Orang yang kerap disapa Nando tersebut pernah mengatakan bahwa penyebaran konten video ataupun foto yang mengandung aksi kekerasan dapat melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 29 - Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B - Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Maka dari itu para warganet dihimbau untuk tidak mengirim dan menyebarkan foto kejadian tersebut lagi di media sosial. Pasalnya jika ketahuan, maka pemerintah dapat mengambil tindakan hukum dan akhirnya kita sendiri yang dirugikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X