Social Commerce, Kanal Promosi Digital Efektif untuk Produk Perdagangan

- Rabu, 13 April 2022 | 23:45 WIB
Ilustrasi platform e-dagang (e-commerce). (Unsplash/@robertocortese)
Ilustrasi platform e-dagang (e-commerce). (Unsplash/@robertocortese)

Platform social commerce dapat menjadi kanal promosi di ruang digital yang efektif bagi produk perdagangan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Nina Mora, Kamis (7/4/2022).

Sebagai informasi, social commerce merupakan istilah usaha menjual produk secara langsung dengan memanfaatkan media sosial. 

Tak jarang, pelaku usaha memasarkan dan bertransaksi di platform media sosial alih-alih di platform e-dagang (e-commerce) dan lokapasar (marketplace).

"Social commerce menjadi kanal promosi yang efektif untuk menjangkau produk perdagangan. Hal ini didukung dengan pengguna aktif media sosial Indonesia diprediksi mencapai 191,4 juta atau 68 persen dari total populasi," kata Nina dikutip dari Antara.

Selain itu, Nina mengatakan, promosi di media sosial juga mudah untuk dilakukan, tanpa harus pindah platform.

Baca Juga: Postingan Instagram Terhapus? Ada Fitur Recently Deleted

Namun, ia mengingatkan transaksi perdagangan di social commerce memiliki sejumlah risiko dan tantangan bila dibandingkan platform e-commerce dan marketplace.

Terdapat kemungkinan risiko di balik potensi baik di social commerce. Misalnya praktik perdagangan tidak sehat (predatory pricing); potensi kejahatan seperti pencucian uang (money laundry).

Kemudian, penjualan barang yang tidak sesuai standar yang membahayakan konsumen; beredarnya barang palsu/imitasi barang bermerek; dan adanya keterbatasan pemerintah daerah dalam pembinaan UMKM yang meliputi pengawasan dan memasukkan mereka ke ekosistem perdagangan digital.

Kendati begitu, Nina mengungkapkan, ada regulasi untuk melindungi konsumen serta pengusaha di ruang digital. Pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2019.

Regulasi ini mengatur ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha di social commerce, seperti harus memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan perundangan; barang dan jasa yang diperdagangkan dan konten informasi yang dipublikasikan harus sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, harus menyediakan layanan pengaduan konsumen bagi pengguna; menyediakan fasilitas pelaporan tentang iklan/konten yang melanggar ketentuan perundangan; memiliki fasilitas untuk take down konten; serta melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing UMKM dan promosi produk dalam negeri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X