Sampah Antariksa China Jatuh di Kalimantan, BRIN Pastikan Tidak Mengandung Bahan Beracun

- Senin, 8 Agustus 2022 | 14:50 WIB
Otoritas BRIN meninjau sampah antariksa stasiun luar angkasa China yang jatuh di Kalimantan. (Dok. LAPAN)
Otoritas BRIN meninjau sampah antariksa stasiun luar angkasa China yang jatuh di Kalimantan. (Dok. LAPAN)

Sampah antariksa bekas roket peluncuran modul stasiun antariksa milik China yang jatuh di Kalimantan Barat, dipastikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak mengandung bahan beracun dan bahan radioaktih.

Sampah antariksa tersebut jatuh pada Sabtu malam (30/7/2022) dan salah satu serpihannya ditemukan di Dusun Pengadang Desa Pengadang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Serpihan tersebut jatuh di lahan sawit milik warga.

Peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN Thomas Djamaludin, menyampaikan bahwa bekas roket peluncuran RRT CZ-5B yang asalnya berbobot sekitar 20 ton dan berukuran 30 meter tersebut telah terkonfirmasi melakukan atmospheric re-entry di Samudera Hindia pada 30 Juli 2022, pukul 23.45 WIB.

Baca juga: Mobil Listrik Wuling Air EV Mulai diproduksi, Targetnya 10.000 Unit!

Saat memasuki atmosfer objek pecah dan terbakar. Serpihannya jatuh di sepanjang lintasan orbit terakhirnya, mulai dari Sumatera bagian Selatan, Bangka-Belitung, sampai Kalimantan Barat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena objek badan roket yang pecah dan serpihannya jatuh di laut atau di darat tidak mengandung bahan beracun atau bahan radioaktif. Jadi tidak berdampak pada lingkungan, juga tidak berbahaya bagi manusia bila menyentuhnya,” ujar Thomas mengutip laman BRIN, Senin (8/8/2022).

Hal senada juga diungkapkan oleh Leo K. Rijadi, Koordinator Otoritas Ilmiah Penerbangan dan Antariksa BRIN

“Benar benda jatuh tersebut adalah serpihan Roket Long March 5B (CZ-5B) milik RRT dan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan CNSA (Badan Administrasi Antariksa China) melalui Kedutaan Besar China terkait dengan hal itu,” ujar Leo.

Pihaknya saat ini menunggu respons apakah pihak CNSA akan mengambil benda tersebut. 

“Prosedur pengembalian ini termasuk dalam rangka menjalankan Space Liability Convention (1972) PBB. Otoritas Ilmiah Penerbangan dan Antariksa BRIN ini memiliki tugas untuk memastikan dipatuhinya regulasi keantariksaan, baik itu regulasi dari Indonesia maupun hasil konvensi internasional,” lanjut Leo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X