Yuk Disimak Cara Mengisi eHAC untuk Mudik, Biar Gak Bingung!

- Senin, 25 April 2022 | 15:25 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA/Natisha Andarningtyas)

Melalui laman resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa seluruh pemudik tahun 2022 harus mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi, baik pengguna transportasi udara, laut, maupun darat dengan transportasi pribadi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.

Untuk pemudik dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan eHAC akan diberlakukan secara acak. Meski begitu para pemudik tetap dihimbau untuk mengisi eHAC demi menghindari peningkatan kasus covid-19.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah.”

Berikut adalah ketentuan yang perlu dipenuhi pemudik untuk mendapatkan status layak di eHAC.

  • Pemudik pengguna transportasi udara yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib melakukan tes untuk bisa terbang.
  • Pemudik yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin wajib menyertakan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR  3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • PemudIK yang baru mendapatkan 1 dosis vaksin harus menyertakan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik dengan penyakit penyerta yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
  • Pengisian eHAC tidak diwajibkan bagi anak berusia kurang dari 6 tahun yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Bukan Tentang Elon Musk Tapi Twitter Peduli Kaum Tuna Rungu, Hadirkan Tombol "CC"

Berikut panduan cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi untuk pemudik yang melakukan perjalanan dalam negeri.

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  • Pilih tanggal keberangkatan
  • Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  • Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
  • Bila pemudik mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Penulis: Iqlima Shofiyyah Nasution

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X