Waduh! Google, Twitter, Facebook, dkk Terancam Diblokir di Indonesia, Ada Apa?

- Senin, 18 Juli 2022 | 11:10 WIB
Kominfo akan blokir Google, Facebook dkk. (Reuters)
Kominfo akan blokir Google, Facebook dkk. (Reuters)

Pemerintah melalui Kemkominfo akan memblokir Google, Twitter, Facebook dkk jika belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini lantas menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan aplikasi itu diberikan  tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Jika masih membandel, pemerintah akan melakukan pemblokiran.

Terkait kebijakan pemerintah ini, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengatakan, kewajiban pendaftaran PSE  merupakan ketaatan terhadap hukum dan peraturan.

Baca Juga: Vivo Y30 5G Bakal Rilis Perdana di India

Menurutnya, pendaftaran PSE ke Kominfo berkaitan dengan keadilan. Sehingga baik perusahaan asing maupun lokal setara di mata hukum.

Lebih lanjut, kewajiban pendaftaran PSE ini sebagai upaya pemerintah Indonesia melindungi masyarakatnya. Ia mencontohkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta bantuan Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal yang merugikan.

"Dengan adanya pendaftaran PSE, artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang merugikan mastarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store," tutur Alfons, dalam penyataannya, Senin (18/7/2022).

Alfons menambahkan, meski aturan ini terlambat diterapkan, setidaknya pemerintah telah melakukannya. Ia berharap aturan ini terlaksana dengan baik dan dalam pengawasan ketat.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X