Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengingatkan pentingnya nomor IMEI yang terdaftar pada ponsel. Sebagian masyarakat menerima pesan singkat yang dikirim oleh Kominfo.
"IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja," begitu bunyi pesan singkat yang dikirim oleh Kominfo.
Regulasi pembatasan IMEI sendiri telah resmi dilakukan sejak 18 April 2020. Ponsel dengan nomor IMEI tidak terdaftar di situs Kementerian Kominfo bisa dikategorikan sebagai black market dan tidak bisa digunakan lagi.
IMEI merupakan nomor identitas Internasional yang diambil dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi alat serta perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan seluler.
Nomor IMEI berisi rangkaian angka dengan 14 hingga 16 digit. Nomor IMEI bisa dilihat di kardus ponsel atau di bodi belakang ponsel. Kamu juga bisa mengetahui nomor IMEI dengan menekan *#60# dari layar ponsel.
Untuk memastikan ponselnya berasal dari black market atau dikeluarkan secara resmi, ada cara yang bisa kamu lakukan.
Pertama, kunjungi laman imei.kemenperin.go.id. Kemudian masukkan 14 hingga 16 nomor IMEI.