PHK Sejumlah Karyawan, Shopee: Ini Keputusan yang Sulit

- Senin, 19 September 2022 | 15:18 WIB
Shopee PHK karyawan. (shopee.id)
Shopee PHK karyawan. (shopee.id)

Aplikasi belanja online, Shopee Indonesia mengumumkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan, sebagai bagian dari langkah efisiensi perusahaan.

Kabar ini disampaikan oleh Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira pada Senin (19/9/2022). Ia mengatakan, PHK ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh.

Baca Juga: 10 Situs dan Aplikasi Jual Foto Online, Bisa Datengin Cuan!

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, langkah efisiensi sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan, yang merupakan dua komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.

"Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini," ujarnya.

Baca Juga: Bill Gates Beberkan Dampak Mengerikan Perang Rusia Vs Ukraina, Bikin Merinding!

Untuk pegawai yang terkena dampak PHK, Shopee akan memberikan dukungan dalam bentuk uang pesangon sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji," paparnya.

Karyawan Shopee yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Samsung Galaxy A54 vs A55, Mana Lebih Canggih?

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB

Xiaomi Pad 5 Mulai Kebagian Update HyperOS

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
X