Deadline Berakhir, Kominfo Bungkam Soal PSE yang Masih Aktif tapi tidak Daftar

- Kamis, 28 Juli 2022 | 15:52 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. (Kominfo)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. (Kominfo)

Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing maupun domestik yang belum registrasi terpantau masih dapat diakses hingga hari ini, Kamis (28/7/2022).

Padahal, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya sudah memberi ultimatum pemblokiran hingga tambahan batas waktu bagi PSE yang masih "bandel".

Kominfo memberikan tambahan lima hari kerja, terhitung terhitung mulai tanggal 21-27 Juli pukul 23.59 WIB, sebelum menutup akses platform atau melakukan take down sementara terhadap PSE yang tak memberi respon dan belum juga mendaftar.

Berdasarkan pantauan Indozone di laman PSE Kominfo, beberapa platform digital yang belum terdaftar sebagai PSE tampaknya masih diberi kelonggaran untuk tetap bisa diakses hari ini.

Baca Juga: Twitter Khawatir Elon Musk Tunda Sidang Oktober

Platform populer seperti LinkedIn, Pinterest, Yahoo, Waze, Minecraft, dan lainnya juga masih aktif beroperasi seperti sedia kala dan tidak terdapat gangguan apa pun. 

Belum diketahui pasti apakah hal ini disebabkan karena pemblokiran masih dalam proses atau belum ada tindakan sepenuhnya. Ini juga tidak menutup kemungkinan pula bahwa proses pendaftaran sudah berlangsung, tetapi status pendaftaran belum muncul di laman pse.kominfo.go.id.

Namun, Kominfo yang sebelumnya sesumbar tak segan untuk segera melakukan pemblokiran sementara terhadap PSE lingkup privat yang masih "bandel" itu, justru seperti bungkam mengenai hal ini.

Penulis: Safira Meidina

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X