Ini Kata Pengamat Menyikapi Soal Kebijakan Wajib Daftar PSE

- Rabu, 20 Juli 2022 | 14:50 WIB
Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Tentang kebijakan wajib daftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diterapkan Pemerintah Indonesia, Firman Kurniawan, Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) mewakili kehadiran negara untuk melindungi masyarakat.

“Keberadaan (kebijakan) PSE ini mewakili negara untuk melindungi masyarakat sesungguhnya,” kata Firman saat dihubungi Antara melalui sambungan telepon dari Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Masuk ke Indonesia, Xiaomi 12 Lite 5G Dibanderol Rp5 Jutaan

Lebih jauh, Firman mengatakan dengan adanya pengawasan PSE itu, data-data masyarakat bisa terlindungi.

"Jadi tidak bisa mereka seenaknya memanfaatkan data-data pribadi yang mereka peroleh untuk keuntungan mereka. Aturan terkait PSE juga akan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan yang muncul di dunia siber, seperti hoaks, ujaran kebencian, hasutan yang tidak berdasar, dan seterusnya," katanya.

Senada, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Dr. Ir. Ian Yosef Matheus Edward mengatakan PSE lingkup privat, terutama PSE besar seperti Facebook, Instagram, Google, dan seterusnya, sudah seharusnya melakukan pendaftaran mengingat perusahaan menyelenggarakan bisnis di Indonesia dan menghasilkan nilai dari basis pelanggan Indonesia.

“PSE memang harus diatur dan terdaftar, apalagi dia bermainnya di Indonesia. Boleh saja server-nya di luar negeri, tapi tetap saja dia bermainnya tetap saja lokasinya di Indonesia,” tutup Ian saat dihubungi secara terpisah.


Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X