Dalam laporan tahunan 2021 perihal kondisi HAM (hak asasi manusia) di dunia yang dirilis melalui Human Rights Watch pada bulan April ini mengklaim bahwa Aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM.
Aplikasi Peduli Lindungi yang digunakan oleh puluhan juta orang Indonesia diklaim oleh Amerika Serikat melanggar HAM dalam kategori privasi.
Hal tersebut disimpulkaan berdasarkan laporan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tapi belum diketahui pasti nama dari LSM yang dimaksud.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Tak Ada SOTR di Jakarta Selama Ramadhan
"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices.
Sampai saat ini aplikas Peduli Lindungi masih digunakan sebagai syarat untuk akses memasuki ruang publik, sekaligus mengecek status vaksinasi sang pengguna.
Perlu diketahui, sebenarnya aplikasi mirip PeduliLindungi juga dipakai sejumlah negara. Misalnya Singapura (Trace Tigether), China (The Alipay Health Code), India (AArogya Seetu) dan Australia (COVIDSafe).
Penulis: Iqlima Shofiyyah Nasution
Artikel Menarik Lainnya:
- Korban Begal Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Polisi Gali Banyak Fakta
- 11 Ekor Buaya yang Lepas dari Penakaran di Banyuasin Berhasil Diamankan
- Sudah 7 Pelaku Pengeroyok Ade Armando yang Ditangkap