Tragedi 2 Suporter Persib Tewas di GBLA, Polisi Diminta Panggil Ketum PSSI

- Minggu, 19 Juni 2022 | 12:52 WIB
Pendukung menyalakan flare saat Persib Bandung vs Persebaya Surabay di Piala Presiden 2022. (ANTARA FOTO M Agung Rajasa) dan Ketum PSSI. (Dok. PSSI)
Pendukung menyalakan flare saat Persib Bandung vs Persebaya Surabay di Piala Presiden 2022. (ANTARA FOTO M Agung Rajasa) dan Ketum PSSI. (Dok. PSSI)

Buntut tragedi dua suporter tewas saat mau masuk Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya, Polda Jabar harus memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Indonesia Police Watch (IPW) melalui pernyataan pers mendesak Polda Jabar, bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa. 

Pasalnya, korban bernama Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak pada Jumat, 17 Juni 2022

Dengan adanya peristiwa tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator Turnamen Piala Presiden.

Baca juga: Akui Covid-19 di Jakarta Melonjak Lagi, Anies Pastikan Keterisian RS Masih Relatif Aman

“Dengan tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung, 
Kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini, tidak berbeda dengan kericuhan konser musik yang berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu (12 Juni 2022),” demikian pernyataan tersebut yang diterima Indozone, Minggu (19/6/2022). 

“Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka. Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka,” tambahnya. 

Pada kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB). Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton.

Secara tegas pasal 359 KUHP menyatakan: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Ketua Umum PSSI dan Dirut PT LIB terlihat pada saat pembukaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden 2022. Saat itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita mendampingi Menpora membuka digelarnya Piala Presiden di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 11 Juni 2022, yang menyajikan partai Persis Solo melawan PSS Sleman. 

“Oleh sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” demikian pernyataan IPW.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Performa Bapuk MU Bikin Casemiro Susah Tidur

Selasa, 9 April 2024 | 14:45 WIB
X