Jack Grealish Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Pemerkosaan Benjamin Mendy

- Senin, 18 Oktober 2021 | 14:16 WIB
Jack Grealish (kiri), Benjamin Mendy (kanan) (REUTERS/PHIL NOBLE)
Jack Grealish (kiri), Benjamin Mendy (kanan) (REUTERS/PHIL NOBLE)

Jack Grealish dilaporkan bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pemerkosaan rekan setimnya di Manchester City, Benjamin Mendy.

Grealish diketahui sedang berpesta dengan Mendy hanya beberapa jam sebelum dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis.

Kedua pemain itu mengunjungi klub malam Chinawhite di Manchester, bersama dengan sesama bintang City, Riyad Mahrez, pada bulan Agustus lalu.

Setelah itu, Mendy dituduh memperkosa seorang gadis berusia 17 tahun di rumahnya pada dini hari tanggal 23 Agustus.

Namun, baik Grealish maupun Mahrez tidak pergi ke rumah Mendy pada malam pelanggaran dan tidak ada indikasi bahwa salah satu pemain itu terlibat.

Baca Juga: Momen Jack Grealish Tercengang Diberi Jersey Nomor 10 di Man City: Membuatku Bahagia

Kendati begitu, polisi bisa menghubungi Grealish dan Mahrez sebagai saksi potensial karena beberapa jam sebelum kejadian itu mereka bertemu dengan Mendy.

“Mereka mulai berpesta di satu tempat dan melanjutkan ke beberapa tempat berbeda pada malam hari. Tapi Grealish dan Mahrez tidak kembali ke rumah Mendy pada malam itu," kata seorang sumber dikutip dari Sun Sport, Minggu (17/10/2021).

“Sayangnya apa yang dimulai sebagai malam yang menyenangkan di klub telah berakhir dengan beberapa tuduhan yang sangat serius. Semua orang di Manchester City terkejut ketika Mendy ditangkap dan didakwa."

Sementara itu, Mendy dikenakan 4 tuduhan pemerkosaan dan 1 serangan seksual terhadap 3 korban dari Oktober 2020 hingga Agustus 2021.

Dia ditahan di pengadilan Chester pada 10 September dan terancam menghabiskan Natal di penjara.
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lionel Messi Beri Kode Kapan akan Pensiun

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:05 WIB

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X