Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Bebas dari Rutan, Kok Bisa?

- Kamis, 22 Desember 2022 | 12:56 WIB
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Twitter/@pt_lib)
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Twitter/@pt_lib)

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, diperkirakan bakal menghirup udara bebas usai mendekam di rumah tahanan negara (rutan). Tak hanya bebas, status tersangka terhadap dirinya juga bakal dicabut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Pol Dedi Prasetyo, memberi penjelasan terkait hal ini. Lukita diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur dalam tragedi Kanjuruhan.

"Untuk Dirut PT LIB, dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim, kan, sudah berkomunikasi dengan dari JPU (jaksa penuntut umum). JPU juga, kan, memiliki kewenangan," kata Irjen Dedi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

-
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Liga 1 2022/2023 Kembali Bergulir, Ketum PSSI Titip Pesan Sportif ke Pemain Hingga Klub

Dari penelitian JPU disebutkan, Lukita tidak bisa diberikan penuntutan. Atas dasar itu, penyidik bakal membebaskan Lukita dari rutan.

"Oleh karenanya, proses administrasi, ya, nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," beber Dedi.

Selain itu, mengenai status tersangka Lukita, Dedi menyebut pihaknya juga akan menariknya bersamaan dengan kebebasan dari rutan.

Baca Juga: Sambut Positif Liga 1 Bakal Kembali Bergulir, Ini Harapan dari Presiden Persija

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi, bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," ungkap Dedi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Performa Bapuk MU Bikin Casemiro Susah Tidur

Selasa, 9 April 2024 | 14:45 WIB
X