Cerita Masa Kelam Raffi Ahmad Ditangkap Polisi Imbas Kasus Narkotika: Obat Itu Vitamin

- Selasa, 14 Maret 2023 | 15:21 WIB
Artis Raffi Ahmad ceritakan kembali pengalamannya pernah terjerat narkotika. (Instagram/raffinagita1717)
Artis Raffi Ahmad ceritakan kembali pengalamannya pernah terjerat narkotika. (Instagram/raffinagita1717)

Raffi Ahmad merupakan salah satu figur publik yang pernah terlibat kasus narkotika. Ia pernah ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 2013 lalu.

Setelah kurang lebih 10 tahun berlalu, suami Nagita Slavina ini kembali menceritakan masa lalunya yang kelam itu. Kala itu, Raffi mengira apa yang dikonsumsinya hanya sebatas vitamin.

“Intinya, kalau obat-obatan terlarang itu, ada yang berbentuk dibilang vitamin, ini permen. Nah waktu kasusnya gue itu, jadi dia berupa vitamin, nah, memang membuat badan kita fit,” ucap Raffi dalam video YouTube saat mengisi program ‘FYP’, dikutip Indozone, Selasa (14/3/2023).

Raffi Ahmad bilang, belum tahu jika vitamin yang dikonsumsinya saat itu merupakan jenis obat-obatan terlarang. Apalagi saat ini, obat yang digunakannya belum masuk undang-undang terkait narkotika.

Baca Juga: Wow! Raffi Ahmad Pernah Nyicil Rp2 Miliar Per Bulan, Rigen: Nyicil Bumi Itu?

“Jadi waktu itu, karena ketidaktahuan gue juga, tapi waktu itu memang tidak ada diundang-undang, tapi gue tetap masuk rehabilitasi,” katanya.

Kejadian itu, membuat ayah dua anak ini menjadi tahu bahwa ada beberapa jenis obat-obatan yang dilarang untuk konsumsi. Hal itulah yang membuat dirinya kini menjadi lebih hati-hati mengonsumsi obat.

“Jadi sekarang, pelajaran apapun, semuanya itu yang mengandung etilon, katinol, dll, apapun bentuknya itu, itu sudah menjadi golongan 1. Ada yang golongan 1, ada golongan 2, ada golongan 3,” tuturnya.

Raffi Ahmad juga bersyukur sempat menjalani rehabilitasi agar tidak kecanduan barang haram tersebut. Ia bilang, ada syarat-syarat tertentu seseorang bisa menjalani rehabilitasi.

“Bisa kena tindakan hukum, yaitu direhabilitasi, kalau kita, ada minimal-minimalnya. Misalnya, seperti barang-barang ekstesi, ataupun ganja berapa linting, lebih dari berapa itu, kita bisa dikenakan bukan hanya rehabilitasi, tapi kita disebut pengedar. Kalau saya lupa berapanya minimalnya, nanti bisa lihat di google atau di mana,” imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X