Satu Lagi Mobil Ferrari Indra Kenz yang Ada di Sumut Disita Polisi

- Selasa, 10 Mei 2022 | 19:45 WIB
Indra Kenz (Instagram@indrakenz)
Indra Kenz (Instagram@indrakenz)

Penyidik Bareskrim Polri nampaknya masih terus menelusuri aset-aset milik tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kenz hingga saat ini. Terbaru, satu unit mobil mewah merk Ferrari yang berada di Sumatera Utara bakal disita polisi berkaitan dengan kasus ini.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Mobil mewah tersebut disebutnya bakal dibawa ke Jakarta. Nantinya, mobil tersebut akan digabungkan dengan barang bukti lainnya.

"Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," beber Gatot.

Bareskrim Koordinasi Dengan Bank, Dalami Harta Indra Kenz

Lebih jauh eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut pihaknya pada hari ini juga bekerjasama dengan salah satu bank. Kerjasama ini berkaitan dengan penelusuran harta kekayaan dari Indra Kenz.

"Hari ini Selasa, tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK dengan melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang kemudian berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen," kata Gatot.

Seperti diketahui, sengkarut kasus Binomo bermula dari adanya sejumlah orang merugi hingga membuat laporan polisi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka karena menjadi afiliator Binomo.

Indra Kenz menjadi pintu masuk penetapan tersangka lain. Tersangka lainnya antara lain Brian Edgar Nababan, Fakarich, Wiki, kekasih hingga adiknya sendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X