Korban Binomo Indra Kenz Ngamuk, Paris Pernandes Nyaris Kena Pukul: Cuma Kasih Semangat

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 20:30 WIB
Paris Pernandes nyaris kena pukul korban investasi bodong Binomo Indra Kenz.(Instagram/@parispernandes_)
Paris Pernandes nyaris kena pukul korban investasi bodong Binomo Indra Kenz.(Instagram/@parispernandes_)

Paris Pernandes nyaris kena pukul usai menghadiri sidang investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Paris menjadi sasaran kemarahan para korban, yang menilainya memberi dukungan pada Indra.

Kericuhan tersebut terjadi di area parkir Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, saat para korban menyampaikan orasi. Kemarahan para korban meluap saat mengetahui keberadaan Paris Pernandes, dan melihat temannya mereka aktivitas mereka.

"Dasar lu kacung," teriak seorang korban pada Paris Pernandes dan kawan-kawannya, Jumat (28/10/2022).

"Mafia woy!," timpal yang lain.

Baca Juga: Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Ngamuk ke Paris Pernandes: Ini Bukan Pohong Pisang!

Tak sampai di situ, para korban kemudian merangsek mendekat, hingga membuat Paris Pernandes nyaris kena pukul. Petugas keamanan pengadilan berusaha melerai dan mengarahkan Paris Pernandes untuk meninggalkan area pengadilan.

"Aku gak mendukung mana yang benar mana yang salah, karena bang Indra sudah baik sama aku, secara personality udah baik sama aku," kata Paris sambil menjauhi area pengadilan.

"Aku gak membenarkan Bang Indra, cuma kasih semangat aja. Udah gitu aja, gak mau cari ribut sama siapapun," katanya lagi.

Baca Juga: Penampilan Indra Kenz yang Bikin Salfok pas Dijenguk Paris Pernandes

Hari ini Majelis Hakim PN Tangerang dijadwalkan membacakan vonis terhadap Indra Kenz. Hanya saja, majelis hakim yang belum siap memutuskan untuk menunda pembacaan vonis hingga 14 November 2022 mendatang.

Oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU), Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Jaksa menilai Indra melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X