Unggah Foto Bersama Jerinx SID, Nora Alexandra: Jangan Khawatirkan Aku

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 01:15 WIB
 Kiri: Jerinx SID saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8). (photo/Antara/Ayu Khania Pranisitha) Kanan: Nora Alexandra bersama suaminya (photo/Instagram/@ncdpapl)
Kiri: Jerinx SID saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8). (photo/Antara/Ayu Khania Pranisitha) Kanan: Nora Alexandra bersama suaminya (photo/Instagram/@ncdpapl)

Polda Bali baru saja menahan I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) atas pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx ditahan karena postingannya di akun Instagram-nya pada tanggal 13 Juni dan 15 Juni.

Drummer SID tersebut dianggap telah melakukan penghinaan dan membuat kata-kata yang dinilai menimbulkan permusuhan. 

Saat ini istri dari Jerinx SID, Nora Alexandra saat ini masih enggan mengomentari perihal penetapan tersangka suaminya dalam kasus kasus tersebut.

Namun setelah suaminya di tahan, Nora pun menggunggah sebuah foto bersama suaminya. Dalam foto yang diunggah, Rabu (12/8) malam, dirinya menuliskan pesan untuk suaminya.

"Love you, jangan khawatirkan aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini, tulis Nora di Instagramnya.

-
: Nora Alexandra bersama suaminya (photo/Instagram/@ncdpapl)

Iya menyebutkan bahwa suaminya tak perlu khawatir saat dirinya sendirian diluar, dirinya tetap akan setia untuk  Jerinx. Ia juga berharap sang suami bisa kuat menghadapi hal yang terjadi.

"Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat," lanjutnya.

Unggahan tersebut mendapatkan berbagai respon oleh netizen. Banyak netizen yang juga memberikan semangat untuk Nora.

"Hug you kak, hadapi semua dengan tenang jiwa," tulis akun cameliaputricp.

"Tenang..badai pasti berlalu..cuma segelintir orang yg bisa melalui badai ini..keep strong, kata akun chris_hydrant.

"Raganya boleh terpenjara tapi tidak dengan suaranya," ujar akun angga_armawan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by MADAM VLAMINORA (@ncdpapl) on

Seperti yang diketahui sebelumnya, polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Jerinx dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dihubungi Indozone, Rabu (12/8/2020).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X