Penjual Surat PCR Palsu Ditangkap, Salah Satunya Selebgram @erlanggs

- Jumat, 8 Januari 2021 | 09:09 WIB
Tersangka kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Tersangka kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pemuda penjual surat hasil swab PCR palsu. Penangkapan bermula dari unggahan yang viral di media sosial.

Salah satu yang ditangkap adalah selebgram bernama Rangga dengan akun Instagram @erlanggs.

"Telah diamankan tiga orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hanzdays dan @erlanggs, serta orang yang pertama melakukan perubahan atau edit surat keterangan swab atau PCR Bumame Farmasi (BF) palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Para tersangka mengunggah iklan penjualan surat PCR melalui media sosial Instagram dan bahkan viral. Mereka menawarkan jasa pembuatan surat PCR dengan biaya Rp650 ribu per satu surat.

"Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah 'yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai diseluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih'," beber Yusri.

Unggahan itu pun diketahui oleh dr Tirta hingga semakin viral sampai pihak PT BF mengetahui adanya pencatutan nama dengan membawa nama PT tersebut. PT BF lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Singkat cerita, tak perlu waktu lama Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga tersangka ditempat yang berbeda. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang menyebarkan template surat PCR itu ke para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X