Bareskrim Tak Sita Uang Rp172 Juta Milik Rossa dari DNA Pro, Ini Alasannya

- Selasa, 26 April 2022 | 14:05 WIB
Rossa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rossa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pihak Bareskrim Polri menyatakan tidak menyita uang Rossa sebesar Rp172 juta, yang didapat dari dari DNA Pro.

Hal itu lantaran penyidik menilai tidak adanya niat jahat dari Rossa perihal aliran dari dana tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca juga: Diperiksa soal DNA Pro, Rossa Siap Serahkan Uang Hasil Manggung

Dia menegaskan tidak melakukan penyitaan terhadap uang yang diterima Rossa, usai mengisi acara trading DNA Pro.

"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik, kan ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirinya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," beber Whisnu.

Sebelumnya, penyanyi Rossa sempat diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis, 21 April 2022 terkait kasus DNA Pro. Rossa diperiksa lantaran pernah mengisi acara DNA Pro di Bali.

Dalam mengisi acara tersebut, Rossa mendapatkan sejumlah uang. Dia juga mengaku dibayar bernyanyi sebesar Rp172 juta dari DNA Pro.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X