Bongkar Penyimpangan Seksual Ayah Taqy Malik Malah Diperiksa Polisi, Marlina: Saya Korban

- Senin, 15 Agustus 2022 | 17:05 WIB
Kiri: Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik / Kanan: Marlina Octoria. (YouTube/KH INFOTAINMENT)
Kiri: Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik / Kanan: Marlina Octoria. (YouTube/KH INFOTAINMENT)

Marlina Octoria Kawuwung mengaku bingung sekaligus kecewa karena polisi justru lebih cepat memproses laporan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, atas dugaan pencemaran nama baik. Padahal, Marlina lebih dulu melaporkan Mansyardin atas dugaan pelecehan seksual.

"Saya kecewa banget. Saya korban, kok saya yang dilaporkan," kata Marlina kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Kehadiran Marlina di Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan penyidik yang akan memeriksanya dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Mansyardin. Meski mengaku kecewa, namun Marlina tetap datang memenuhi panggilan polisi karena berupaya menjadi warga negara yang baik.

Meski demikian, dia juga berharap agar polisi dapat bersikap adil dalam kasus yang menimpanya. Dia mengharapkan polisi memproses lebih dulu dugaan pelecehan seksual Mansyardin, karena dirinya lebih awal mendaftarkan pengaduan kepada polisi.

"Saya minta keadilan. Saya korban, kenapa saya yang dilaporin balik," ujar Marlina.

Sebelumnya, Marlina melaporkan Mansyardin Malik atas dugaan pelecehan seksual menyimpang pada 2021 lalu. Saat itu, Marlina mengaku dirinya dipaksa melakukan hubungan suami istri, meski sudah menolak karena alasan sedang datang bulan. 

Namun Mansyardin kemudian memaksa Marlina melakukan anal seks meski Marlina menolak. Berdasarkan hasil visum et repertum, Marlina mengalami luka fisik hingga stadium 4 akibat perilaku menyimpang Mansyardin.

Mansyardin kemudian melaporkan Marlina atas dugaan menyebar fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Menurut Sunan Kalijaga, kuasa hukum Marlina, seharusnya polisi lebih dulu memproses laporan pihaknya.

"Kalau bicara hukum, pencemaran nama baik itu dapat terpenuhi atau bisa diterima laporannya ketika apa yang kita laporkan, apa yang kita sangkakan kepada orang tersebut, tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti," Sunan menjelaskan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X