Dinilai Tak Logis dan Zalim, Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

- Senin, 21 November 2022 | 17:13 WIB
Nikita Mirzani meminta majelis hakim PN Serang membatalkan dakwaan jaksa karena menurutnya tidak logis dan zalim. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani meminta majelis hakim PN Serang membatalkan dakwaan jaksa karena menurutnya tidak logis dan zalim. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Nikita Mirzani menyebut dakwaan jaksa tidak logis, dan menyebutnya sebagai sebuah tindakan zalim.

"Saya memohon majelis menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak sah. Memerintahkan jaksa mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Serang," kata Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (21/11/2022).

Dia menjelaskan, unggahannya di Instagram tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana pencemaran nama baik. Alih-alih ditujukan kepada Dito Mahendra, Niki menyebut unggahan tersebut dimaksudkan sebagai imbauan kepada pihak kepolisian agar bertindak adil dan tidak pandang bulu dalam menangani sebuah perkara.

Baca Juga: Makin Religius Usai Dibui, Nikita Mirzani Kutip Ayat Al-Qur'an di Persidangan

Niki juga menyebut dakwaan JPU kontradiktif. Ini lantaran, kata dia, jaksa menyebut unggahannya tidak berasal dari Nikita Mirzani, namun dari pemberitaan di media online sehingga tak dapat disebut sebagai tindakan pencemaran nama baik.

"Di satu sisi saya (disebut JPU) melakukan pencemaran nama baik, namun penuntu umum (menyebut) saya bukan melakukan pencemaran, berita itu dari media sosial," katanya.

"Maka secara yuridis dakwaan jelas kabur, batal demi hukum, atau tidak diterima karena secara yuridis karena berita melalui online, maka menjadi kewenangan Dewan Pers terlebih dahulu membenarkan tidaknya dari media online tersebut," katanya.

Baca Juga: Pihak Nikita Mirzani Syok Disebut Rugikan Rp17,5 Juta, Didakwa Berat: Dikira Salah Ketik

Selain itu, Niki juga mengomentari nilai kerugian yang dialami Dito Mahendra karena unggahannya tersebut, yaitu senilai Rp17,5 juta. Bagi Nikita Mirzani, apa yang dialaminya merupakan buah kezaliman.

"Penuntut umum telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam dakwaan yang ditujukan ke saya. Hukum seperti ini tidak bisa dibiarkan dan menghancurkan sendir keadilan. Kriminalisasi ini zalim, sewenang-wenang, dilakukan Polres dan Jaksa," imbuh Nikita Mirzani.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X