Vicky Prasetyo Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, Kalina Tak Kuasa Menahan Tangis

- Kamis, 9 September 2021 | 14:39 WIB
Persidangan Vicky Prasetyo. (YouTube/Sambel Lalap)
Persidangan Vicky Prasetyo. (YouTube/Sambel Lalap)

Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vonis itu dijatuhkan kepada Vicky atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga.

Vicky terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, buntut laporan Angel Lelga

“Menjatuhkan pidana 4 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo),” ujar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Kalina Tulis Pesan Romantis ke Vicky: Jangan Pikul Beban Sendirian Ya Sayang, Ada Aku

Vonis yang dijatuhi pada Vicky ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntuan jaksa yang memintanya untuk menjalani hukuman 8 bulan penjara.

Sementara itu, pasca pembacaan vonis, Kalina Ocktaranny yang ikut menemani Vicky tak kuasa menahan tangisnya.

Saat Vicky beranjak dari ruangan, Kalina yang sudah menanti menyambut Vicky dengan pelukan hangat. Dia tak kuasa menahan tangisnya di pelukan Vicky. Vicky tampak menenangkan sang istri yang begitu bersedih.

Pasca pembacaan Vonis, Vicky yang didampingi oleh Kalina, ibu dan kuasa hukumnya kemudian meninggalkan kantor pengadilan.

Sekadar informasi, Vicky dalam proses persidangan ini didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Vicky sendiri setelah kasus ini sempat melaporkan Angel, atas dugaan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan yang dilayangkan oleh Vicky berakhir dengan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara pada bulan Juli. Penghentian laporan ini karena dinilai tak cukup bukti.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X