Mengecewakan! Rizky Billar Gak Jadi Ditahan, Polisi: Tersangka Wajib Lapor

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 22:03 WIB
Rizky Billar tidak jadi ditahan (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)
Rizky Billar tidak jadi ditahan (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)

Rizky Billar resmi dibebaskan malam ini setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, ia masih harus melakukan wajib lapor.

Surat penangguhan penahanan tersebut merupakan ajuan dari kuasa hukum, keluarga Rizky Billar, dan Lesti Kejora sebagai Korban. Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradin, Kapolres Metro Jakarta Selatan. Permohonan ini telah diterima sejak Kamis kemarin.

"Penangguhan penahanan dari istri, kami kabulkan sehingga nanti kami akan melakukan penangguhan penahanan," jelasnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Rizky Billar Pakai Baju Branded Belasan Juta Ternyata Dibeliin Lesti, Netizen Naik Pitam

"Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor. Jadi, RB wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung," sambung Kombes Pol Ade Ary.

Pihak kepolisian, kata Kombes Pol Ade Ary, berpatok kepada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jadi, penerapan restorative justice sudah sesuai di kasus ini.

"Penegakkan yang kami lakukan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Asas dan tujuannya adalah pengembalian keharmonisan keluarga," terang dia.

Baca Juga: Drama Rizky Billar Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan & Tampil Berbaju Oren Bikin Gereget

"Tapi, UU ini juga punya tujuan untuk mencegah agar kekerasan dalam rumah tangga ini tidak terjadi lagi dan UU ini juga punya tujuan untuk menindak para pelaku kejahatan para pelaku KDRT. Artinya, kedua belah pihak diayomi dan dilakukan tindakan proporsional," sambung Kombes Pol Ade Ary.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X