Akui Kebodohan, Roby Geisha Terima Vonis 2 Tahun Penjara

- Senin, 5 September 2022 | 19:41 WIB
Roby Satria (Instagram@geishaindonesia)
Roby Satria (Instagram@geishaindonesia)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Roby Satria. Gitaris grup musik Geisha itu menerima putusan sebagai penebus kesalahannya yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Sidang digelar secara online, dengan Roby Geisha berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun pengacaranya, Rustandi Senjaya hadir langsung di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Baru saja sidang putusan Roby, vonis dua tahun penjara," kata Rustandi Senjaya, Senin (5/9/2022).

Rustandi mengatakan, kliennya menerima putusan hakim. Roby pun disebut tak akan melakukan langkah hukum lanjutan dan memilih untuk menjalani hukuman.

"Roby mengakui kesalahan. Apapun keputusannya, ia menerima," katanya.

Bagi Roby Geisha, kata Rustandi, hukuman tersebut merupakan penebus kesalahan dan kebodohannya di masa lalu. Apalagi, keterlibatan dia dalam kasus narkoba bukan terjadi sekali ini.

"Saat ketemu dia bilang 'ini kebodohan saya'. Dia juga bilang kalau ini adalah tamparan paling keras dari tuhan agar hidupnya jadi lebih baik," kata Rustandi.

Roby Geisha telah tiga kali terjerat kasus narkoba. Kasus terakhir, Riby ditangkap pada 19 Maret 2022  bersama asistennya yang berinisial AJ. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 8 gram.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X