Wendy Walters Resmi Gugat Cerai Reza Arap, Wajib Ketemu pas Mediasi

- Jumat, 18 November 2022 | 10:00 WIB
Wendy Walters resmi menggugat cerai Reza Arap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Instagram/@ybrap)
Wendy Walters resmi menggugat cerai Reza Arap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Instagram/@ybrap)

Wendy Walters resmi melayangkan gugatan cerai pada suaminya, Reza Arap. Keduanya diwajibkan untuk bertemu saat proses mediasi yang akan dimulai pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tumpanuli Marbun mengatakan, gugatan cerai Wendy terdaftar pada 27 Oktober 2022 lalu. Namun Wendy Walters dan Reza Arap tidak hadir dalam sidang perdana yang berlangsung pada Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, kehadirran kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Proses perceraian pun berlanjut ke medias, yang dijadwalkan pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Wendy Walters Disebut Wajar Diselingkuhi karena Gak Kasih Anak: Dari Awal Sebenarnya Mau

"Jadi karena kedua kuasa hadir, maka majelis mengupayakan damai dulu. Di antara kedua belah pihak agar hadir pada acara mediasi tersebut, yang akan dilaksanakan Selasa," papar Marbun dilansir Indozone dari kanal YouTube KH Infotaiment, Jumat (18/11/2022).

Marbun menambahkan, Reza Arap dan Wendy Walters diwajibkan hadir dalam mediasi. Menurut peraturan Mahkamah Agung, tuturnya, waktu untuk mediasi berlangsung selama 30 hari dan dapat dilebihkan jika dirasa kurang.

"Dalam mediasi itu principal masing-masing diwajibkan hadir. Kalau untuk mediasi peraturan Mahkamah Agung menentukan selama 30 hari," ungkap Marbun.

Baca Juga: Ibu Wendy Walters Kena Mental Anak Diselingkuhi, Malu sampe Gak Berani Keluar Rumah

"Namun bila dirasa waktu tersebut masih kurang untuk mediasi, masih dapat diperpanjang selama 30 hari ke depannya. Sebaliknya dalam waktu sebulan itu contohnya tidak langsung atau gagal perdamaian itu, bisa langsung dilanjutkan persidangan," sambungnya.

Diketahui, Wendy Walters yang menggugat Reza Arap turut mengajukan harta dalam gugatannya. Hal itu tercantum dalam perjanjian pranikah keduanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X