Pangeran Harry Masih Gunakan Gelar 'Yang Mulia' di Akta Lahir Putrinya Usai Lakukan Megxit

- Jumat, 25 Juni 2021 | 12:08 WIB
Pangeran Harry. (Ace Showbiz/WENN/Jhon)
Pangeran Harry. (Ace Showbiz/WENN/Jhon)

Pangeran Harry dan Meghan Markle memutuskan untuk keluar dari Keluarga Kerajaan Inggris pada 2020 lalu. Peristiwa keluarnya bangsawan dari kerajaan itu kerap disebut sebagai Megxit oleh publik.

Meski keduanya telah meninggalkan keluarga kerajaan, tapi Pangeran Harry tetap bangga dengan gelar yang ia sandang tersebut. Salah satu bukti kebanggaannya ialah Pangeran Harry diketahui masih menggunakan gelar 'Yang Mulia' atau sering disingkat HRH-nya pada akta kelahiran putrinya yang baru lahir, Lillibet Diana Mountbatten-Windsor.

Dikutip Ace Showbiz, dalam akta kelahiran Lillibettertulis "The Duke of Sussex" sebagai nama depan sang ayah dan "Yang Mulia" sebagai nama belakangnya.

Sementara itu, Duchess of Sussex menggunakan nama lengkapnya saat belum menikah dengan Pangeran Harry, Rachel Meghan Markle, dalam akta kelahiran putri mereka.

Pangeran Harry memang masih berhak atas kedua gelar yang diberikan kepadanya sebagai hak kesulungannya. Namun, keputusan untuk menggunakan gelar kerajaannya cukup tidak terduga mengingat mereka melakukan Megxit.

Hal ini cukup bertentangan dengan peristiwa sebelumnya. Dimana saat Ia dan Meghan mengundurkan diri sebagai anggota senior keluarga kerajaan, Istana Buckingham mengumumkan bahwa Pangeran Harry dan istrinya memtuskan untuk tidak akan lagi menggunakan gelar Yang Mulia, meskipun sebagai pangeran Inggris, dia tidak akan dilucuti.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X