Spill Karangan Selingkuh hingga Dilaporkan Pengacara Steno, Mawar AFI Terancam 4 Tahun Bui

- Senin, 7 Maret 2022 | 19:51 WIB
Mawar AFI terancam hukuman 4 tahun penjara akibat mengungkap karangan perselingkuhan saat persidangan cerai dengan Steno Ricardo. (Instagram/@mysamawar)
Mawar AFI terancam hukuman 4 tahun penjara akibat mengungkap karangan perselingkuhan saat persidangan cerai dengan Steno Ricardo. (Instagram/@mysamawar)

Mawar Dhimas Febra Purwanti alias Mawar AFI terancam hukuman empat tahun penjara karena dilaporkan tim pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo. Ini lantaran Mawar AFI mengungkap dugaan tim kuasa hukum Steno mengarang persidangan perceraian.

Karangan yang dimaksud adalah pernyataan Mawar yang menyebut Steno Ricardo dan kuasa hukumnya mengarang cerita perselingkuhan dirinya. Menurut Mawar, hal itu dilakukan agar proses perceraiannya dengan Steno dapat cepat selesai.

Akibat hal ini, tim pengacara Steno Ricardo melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap mengarang-ngarang persidangan," kata tim pengacara Steno Ricardo dalam keterangan yang diterima Indozone, dikutip Senin (7/3).

"Kami sangat menyayangkan sikap Mawar yang dalam pernyataan-pernyataannya kerap mengait-ngaitkan tuduhannya dengan kami. Pada akhirnya, kami tidak punya pilihan lain selain menjalankan upaya hukum untuk menjaga nama baik dan kehormatan profesi kami. Biarlah proses hukum berjalan dan bukti-bukti (bukan pernyataan sepihak) berbicara," kata tim pengacara Steno.

Tim pengacara juga menekankan laporan terhadap Mawar AFI dilakukan atas nama mereka, bukan mewakili Steno Ricardo.

Dalam surat tanda penerimaan laporan dari Polres Metro Depok yang turut dilampirkan tim pengacara Steno Ricardo, tercantum pasal yang digunakan untuk mempolisikan Mawar AFI. Perempuan yang juga dikenal dengan nama Mysa Mawar itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebagaimana pasal yang digunakan, Mawar terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Hal ini tertulis di pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Adapun Pasal 27 ayat (3) menyebutkan larangan "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X