Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan dalam hukum Islam, jenazah transgender diperlakukan sebagaimana jenis kelamin awal. Karena itu, keinginan Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan secara perempuan dinilai tidak sah.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya," kata Cholil Nafis, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan, Islam tak mengakui perubahan jenis kelamin. Karena itu, saat seseorang mengubah jenis kelaminnya, Islam hanya mengakui jenis kelamin asalnya.
Saat seorang transgender meninggal dunia, Islam hanya mengakui dia sebagaimana jenis kelamin awal. Sehingga pemakamannya pun akan diperlakukan sesuai dengan jenis kelamin saat ia dilahirkan.
"Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam, sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," kata Cholil dalam cuitan di akun Twitternya.
Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya. Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama. Laki2 yg pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yg mengubah ke laki2 itu mutarajjil
— cholil nafis (@cholilnafis) January 30, 2022
Keinginan Dorce untuk dimakamkan sebagai seorang perempuan diungkapkan saat dia berbicara dengan Denny Sumargo di kanal YouTubenya. Saat itu dia mengaku telah menyiapkan segala keperluan jika kelak ajal menjemput.
"Saya sudah punya kafan sendiri, kuburan sendiri," kata Dorce.
Denny pun menanyakan keinginan Dorce ihwal statusnya saat nanti berpulang.
"Karena setelah saya operasi saya punya kelamin perempuan, mandikan saya dengan perempuan, sebagai perempuan," kata Dorce.