Masih Muda dan Dianggap Sopan, Gaga Muhammad Tak Dituntut Hukuman Maksimal

- Selasa, 4 Januari 2022 | 15:38 WIB
Gaga Muhammad. (Instagram/@gagamuhammad)
Gaga Muhammad. (Instagram/@gagamuhammad)

Gaga Muhammad yang terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, tak dituntut dengan hukuman penjara paling lama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, Gaga memiliki sikap sopan dan berusia masih muda.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyadari dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa (4/1/2022).

Oleh JPU, pria kelahiran 17 November 2000 itu dituntut hukuman 4,5 tahun penjara. Pemilik nama Gaung Sabda Alam Muhammad itu juga dikenai sanksi denda Rp10 juta, yang dapat diganti dengan hukuman tambahan pidana penjara selama dua bulan jika tak dibayar.

Tuntutan tersebut didasarkan pada beleid yang digunakan jaksa untuk menjerat Gaga, yaitu Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebut hukuman maksimal yang dapat diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara. Adapun denda maksimal yang dapat diberikan adalah senilai Rp10 juta.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan Gaga adalah kelumpuhan yang diderita Laura Anna, yang menjadi korban dalam kecelakaan saat mengendarai mobil yang dikemudikan Gaga. Apalagi, Gaga juga terbukti mengendarai kendaraan dalam keadaan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Selain itu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi, serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan dari terdakwa terhadap korban Laura Anna Edelenyi," kata JPU. 

Kecelakaan tersebut terjadi pada 2019 lalu. Akibatnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan karena cedera saraf tulang belakang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X