Askara Parasady Suami Nindy Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

- Selasa, 20 April 2021 | 15:08 WIB
Nindy dan suaminya. (Instagram/@nindyparasadyharsono)
Nindy dan suaminya. (Instagram/@nindyparasadyharsono)

Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijatuhi pasal berlapis terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api atau senpi.

Dalam tayangan di kanal YouTube Cumicumi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi Askara dengan 3 pasal, yaitu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurangan penjara 5 tahun serta Pasal 127 Ayat 1 A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Tak sampai di situ, Askara juga dikenai Pasal tentang kepemilikan senjata api ilegal yaitu Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu diikuti oleh Askara sendiri secara online.

Sementara itu, Hervan D Merukh kuasa hukum Askara meminta doa dari orang-orang agar proses hukum yang dijalani oleh Askara berjalan dengan lancar dan memberi hasil yang terbaik.

"Saya minta doa untuk Askara semoga proses ini bisa segera cepat selesai dan hasilnya yang terbaik untuk Askara," ungkap Hervan dalam video seperti dilihat INDOZONE.

Dalam kesempatan itu juga, Hervan mengatakan bahwa pihaknya memiliki porsi sendiri untuk menanggapi dan mengajukan pembelaan terkait dengan kasus ini.

"Kita punya porsi sendiri dalam persidangan untuk menanggapi dan mengajukan pembelaan," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X