Bukan Tidak Sopan, Ini Alasan Nia Ramadhani Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

- Selasa, 11 Januari 2022 | 17:01 WIB
 Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (ANTARA FOTO/Agus)
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (ANTARA FOTO/Agus)

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka Zen Vivanto, divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ada sejumlah alasan  yang mendasari keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Vonis penjara yang dijatuhkan hakim, lebih berat dari tuntutan JPU. Ini lantaran JPU hanya menuntut hukuman rehabilitasi selama satu tahun pada Nia dan suaminya. Selain itu, masa rehabilitasi selama lima bulan  yang telah dijalani Nia, tak dihitung sebagai bagian dari hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan Nia beserta suami dan sopirnya tidak termasuk dalam kategori pecandu atau korban, yang berhak mendapatkan hukuman rehabilitasi. Ini karena dari pengakuannya, Nia dan suami tidak merasakan dampak apapun saat tidak memakai narkoba.

"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa, majelis menilai terdakwa bukan masuk kualifikasi sebagai pecandu. Para terdakwa tidak dapat menunjukkan menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus," kata hakim menerangkan.

Selain itu, Nia dan suaminya juga tidak dianggap sebagai korban. Ini karena ketiganya membeli narkoba untuk dikonsumsi atas keinginan sendiri, bukan karena bujukan atau paksaan dari pihak lain.

"Karena itu, para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis," katanya.

Majelis hakim juga menjelaskan pertimbangan tidak menambahkan masa rehabilitasi yang sudah dijalani sebagai bagian dari hukuman. Ini karena kriteria pecandu dan korban, tidak ada pada Nia dan suaminya.

"Karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X