Ingin Nikita Mirzani di Penjara, Indra Tarigan Minta Polisi Tak Pakai Alasan Kemanusiaan

- Senin, 25 Juli 2022 | 17:12 WIB
Nikita Mirzani (Instagram@nikitamirzanimawardi_172) dan Indra Tarigan (Instagram@indra_tariganbreblack)
Nikita Mirzani (Instagram@nikitamirzanimawardi_172) dan Indra Tarigan (Instagram@indra_tariganbreblack)

Indra Tarigan meminta penyidik Polresta Serang Kota kembali melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu pun meminta polisi tak memakai alasan kemanusiaan demi Nikita Mirzani mendekam di balik jeruji besi.

"Kami minta Kapolresta Serang Kota supaya bisa menahan kembali per hari ini saudara NM," kata Indra Tarigan kepada awal media, Senin (25/7/2022).

"Harus ditahan kembali, jangan ada alasan kemanusiaan," ujarnya.

Dia menjelaskan, Nikita Mirzani memiliki noktah hitam dalam catatan kejahatannya. Ini lantaran Nikita Mirzani pernah terlibat sejumlah kasus hingga membuatnya mendekam di penjara. 

Dengan catatan buruk tersebut, Indra Tarigan menilai seharusnya Nikita Mirzani tak diberi keistimewaan untuk kembali menghirup udara bebas setelah diputuskan untuk ditahan. Apalagi, dalam kasus lain, polisi juga tetap menahan seorang ibu yang melanggar hukum meski memiliki anak yang masih balita.

"NM itu begitu keluar, bikin TikTok kan, masih aktif," ujarnya.

Penahanan yang dimaksud Indra Tarigan terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Penyidik Polresta Serang Kota menangkap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022) di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Pusat.

Keesokan harinya, polisi mengumumkan mereka menahan Nikita Mirzani. Namun beberapa jam kemudian, keputusan tersebut dianulir dengan alasan kemanusiaan. Hal ini diduga karena anak Nikita Mirzani, Arkana Mawardi, tak mau lepas dari ibunya sehingga Nikita Mirzani meminta polisi turut menahan Arkana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X