Bebas Usai Dibui 10 Tahun, Angelina Sondakh Minta Maaf pada Seluruh Rakyat Indonesia

- Kamis, 3 Maret 2022 | 08:30 WIB
Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau dikenal dengan Angelina Sondakh, resmi keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia menghirup udara bebas setelah 10 tahun menjalani kurungan akibat kasus korupsi Wisma Atlet.

Keluar dari gerbang penjara yang selama ini memisahkannya dari dunia luar, Angelina Sondakh terlihat tampil mencolok. Mantan Putri Indonesia 2001 itu mengenakan kaos putih berpadu blazer pink, sambil menenteng tas tangan berwarna coklat.

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata perempuan yang kerap disapa Angie, Kamis (3/3/2022).

Sambil menangis, Angie mengungkapkan penyesalannya karena telah terlibat perbuatan yang menyebabkan dia harus mendekam di balik jeruji besi. Dia pun meminta maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, setelah perbuatan saya yang tidak patut ditiru, tidak patut dicontoh. Saya sepenuhnya menyesal," katanya.

Perbuatan yang dia maksud adalah menerima suap senilai Rp2,5 miliar dan 1,2 juta USD dalam kasus korupsi proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angie awalnya dihukum 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun upayanya melakukan kasasi justru menjadi boomerang, karena Majelis Hakim Mahkaham Agung memperberat hukumannya menjadi 12 tahun bui.

Angie kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada 30 Desember 2015, PK yang ia ajukan dikabulkan, sehingga masa hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X