Ditetapkan Sebagai Tersangka, Fico Fachriza Pakai Narkoba Tembakau Sintetis dari 2016

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:25 WIB
Artis Fico Fachriza dihadirkan dalam ekpos kasus penyalahgunaan narkotika di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Artis Fico Fachriza dihadirkan dalam ekpos kasus penyalahgunaan narkotika di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya resmi menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (15/1/2022). 

Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan dua alat bukti dan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba?

"Ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine," ujarnya.

Fico sendiri diketahui sudah menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak 2016 lalu. Ia mengaku membelinya secara online di media sosial. 

"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," ujar Zulpan

-
Artis Fico Fachriza digelandang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya usai dihadirkan dalam ekspos kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca juga: Artis FF yang Ditangkap karena Narkoba adalah Komika Fico Fachriza 

Perlu diketahui, Fico ditangkap di rumahnya kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat pada Kamis (14/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," sambung Zulpan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X