Setelah 2 Tahun Berlalu, Ashanty Ungkap Martin Pratiwi Kini Jadi Tersangka

- Jumat, 4 Februari 2022 | 16:37 WIB
Ashanty (Instagram/@ashanty_ash)
Ashanty (Instagram/@ashanty_ash)

Jumat (4/2/2022), Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya bersama sang suami, Anang Hermansyah dan tim kuasa hukumnya. 

Kedatangan Ashanty ke Polda Metro Jaya ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Martin Pratiwi, mantan rekan bisnisnya. 

Hal itu disampaikan Ashanty setelah bertemu dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Alhamdulillah, berdasarkan informasi ini, penyidik Siber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," ujar Ashanty didampingi Anang di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Tak Terlupakan, Ini Momen Sedih yang Dialami Ashanty Selama Menikah dengan Anang

Ashanty kini mengaku lebih tenang lantaran kasusnya dengan Martin yang sudah bergulir sejak Desember 2019 akhirnya menemukan titik terang.

"Kami juga hari ini lebih tenang ya, karena kan sudah lumayan lama prosesnya. Ini kan menyangkut nama baik kami, kasihan kan anak-anak nanti apalagi masih kecil-kecil. Apalagi kalau melihat orang tuanya tiba-tiba disangka pernah melakukannya ini ya, disangka," jelas Ashanty.

"Jadi untuk meluruskan hari ini, kami terima kasih banget. Sekarang kita tinggal nunggu proses selanjutnya," Ashanty melanjutkan.

Sekedar informasi, wanita kelahiran 4 November 1984 ini sempat melaporkan Martin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan pada Desember 2019 silam.

Laporan tersebut dibuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, menyatakan jika Ashanty tidak melakukan wanprestasi seperti halnya yang digugat oleh Martin.

Perseteruan yang terjadi antara Ashanty dan Martin sendiri berawal dari bisnis skincare yang mereka jalani sebagai mitra.

Martin pernah melayangkan gugatan perdata kepada Ashanty ke PN Tangerang, terkait kasus wanprestasi. Dalam kasus ini, Martin meminta ganti rugi sebesar Rp14,3 miliar.

Persidangan itu akhirnya dilimpahkan ke PN Purwokerto  lantaran Martin berdomisili di sana. Martin juga diketahui pernah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X