Soal Pengosongan Rumah Wanda Hamidah, Satpol PP DKI Ungkap Sudah Ada Surat Peringatan

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Satpol PP menyatakan penggerudukan rumah Wanda Hamidah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.(Instagram@wanda_hamidah)
Satpol PP menyatakan penggerudukan rumah Wanda Hamidah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.(Instagram@wanda_hamidah)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan penggerudukan terhadap rumah Wanda Hamidah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Satpol PP, telah lebih dulu mengirimkan surat peringatan (SP) kepada keluarga Wanda untuk mengosongkan rumahnya.

Menurut Arifin, surat peringatan yang berisikan peringatan untuk mengosongkan rumah yang dihuni oleh mantan Anggota DPR RI tersebut, sudah dilayangkan sebanyak dua kali.

"Kan tadi ada SP 1 sekian hari, SP 2 sekian hari, itu pak Wali (Wali Kota Jakarta Pusat) yang memgeluarkan. Coba ditanya dulu pak Wali sudah berapa hari," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Kendati demikian, Arifin enggan menanggapi masalah tersebut lebih detail lagi. Pasalnya, ia mengatakan jajarannya hanya menjalankan tugas yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).

"Pol PP iya (ikut hadir ke lokasi), sebagai salah satu unsur yang ada disana, ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya," terangnya.

Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut mengatakan bahwa penggusuran yang dipimpin Pemkot Jakarta Pusat ini juga melibatkan banyak pihak, seperti aparat TNI dan Polri.

"Unsurnya banyak disana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," tandas Arifin.

Sebelumnya, Wanda Hamidah membagikan video penggerudukan Satpol terhadap rumahnya yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.  Dalam video tersebut, puluhan Satpol PP mendobrak dan merusak pagar hingga memasuki rumah Wanda.

Tak sampai di situ, pasukan oranye juga dilibatkan untuk mengangkut barang-barang di rumah Wanda Hamidah. Akses listrik dan air pun dimatikan, agar penghuni rumah dapat segera meninggalkan rumah tersebut.

Wanda tak terima dengan tindakan tersebut, lantaran mengaku memiliki surat-surat yang sah. Wanda juga emosi lantaran tindakan petugas dilakukan tanpa dilengkapi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X