Kendaraan hingga Rumah, Ini Daftar Aset Indra Kenz yang akan Segera Disita

- Jumat, 4 Maret 2022 | 17:34 WIB
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Daftar aset milik Indra Kenz yang akan segera disita telah dikantongi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Aset yang masuk dalam daftar sita tersebut berupa kendaraan dan bangunan yang berada di Medan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, penyitaan aset milik Indra Kenz akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.

"Akan disita segera," kata Whisnus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Baca juga: Polri Bersurat ke BPN-PPATK, Minta Izin Sita Aset Indra Kenz

Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.

Selain itu, penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz yang berada di Medan. Selain itu, empat rekening yang masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.

"(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening jenius juga atas nama Indra Kesuma," paparnya.

Dia menambahkan, penyitaan akan segera dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN.

"Kemungkinan Senin (7/3/2022) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat," pungkasnya.

Lebih lanjut Wishnu mengatakan, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya.

Penyidik menelusuri sebanyak-banyaknya aset pria pemilik nama asli Indra Kesuma itu, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya. Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban.

Seperti diketahui,  dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hadiri Met Gala, STRAY KIDS Dapat Tindakan Rasis

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:15 WIB
X