Periksa 3 Saksi, Polisi Olah TKP Cari Bukti Dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora

- Senin, 3 Oktober 2022 | 14:04 WIB
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik melakukan olah TKP dalam kasus dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora. (INDOZONE/Arvi Resvanty)
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik melakukan olah TKP dalam kasus dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora. (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora. Hal ini dilakukan untuk mencari bukti, yang akan melengkapi keterangan saksi yang sudah diperiksa.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan penyidik melakukan olah TKP meskipun Rizky Billar, yang dilaporkan Lesti, belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Nurma menekankan, hal ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Cek TKP wajib ya. Perkara suatu kasus wajib olah TKP kepada barang bukti untuk memperjelas kasus ini," kata AKP Nurma Dewi pada awak media di kantornya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Baim dan Paula Dikecam Buat Konten Prank KDRT di Tengah Kasus Lesti-Billar: Gak Ada Adab!

"Kenapa selalu ada kasus pidana, yang jelas kita cek TKP," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Menurut Nurma, jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan dapat bertambah setelah proses pemeriksaan berjalan.

"Nanti untuk sementara kami sudah memeriksa tiga saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan kami memeriksa beberapa orang untuk saksi. Biar jelas duduk persoalannya, katanya.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Berang Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT Paula: Gak Ada Empati!

Sebelumnya, Lesti melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam, sekitar pukul 22.27 WIB. Kehadiran sang pedangdut, ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Lesti melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan melakukan KDRT yang dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Laporan itu dipastikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Pada saat itu, Lesti menyerahkan bukti visum kepada pihak berwajib.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X