Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan, Nia Ramadhani Minta Keringanan ke Hakim: Saya Sudah Pulih

- Sabtu, 1 Januari 2022 | 09:55 WIB
Sidang plenoi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Sidang plenoi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Buntut kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie, kedua terdakwa direhabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Keputusan tersebut disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang digelar pada Kamis, 23 Desember 2021. 

Mendengar tuntutan tersebut Nia mengaku terkejut. Ia kemudian membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi di sidang lanjutan kasus narkoba pada Kamis, 30 Desember 2021.

Baca juga: Tak Dipenjara, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan

Dalam nota pembelaan itu, Nia meminta keringanan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang merekomendasikan keduanya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan. 

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ujar Nia di persidangan, seperti dikutip Indozone melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (1/1/2022).

Tak hanya itu, Nia juga mengaku bahwa dirinya dan suami saat ini telah pulih dari ketergantungan barang terlarang sehingga bisa kembali ke masyarakat lagi. 

Hal itu disampaikan Nia ke majelis hakim berdasarkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari dari hasil rehabilitasi.

"Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ujar Nia. 

Sementara itu, sidang putusan hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar kembali di PN Jakarta Pusat pada 11 Januari mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X