Divonis 6 Bulan, Eks Babysitter Bakal Balas Penjarakan Nindy Ayunda

- Rabu, 13 April 2022 | 12:34 WIB
Nindy Ayunda (Instagram@nindyayunda)
Nindy Ayunda (Instagram@nindyayunda)

Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati, divonis hukuman enam bulan penjara dalam kasus kekerasan pada anak. Namun setelah menghirup udara bebas, Lia Karyati akan berbalik mempenjarakan mantan majikannya, dengan menjadi saksi yang akan menentukan hukuman Nindy Ayunda dalam kasus dugaan penyekapan.

Vonis hukuman terhadap eks babysitter Nindy Ayunda itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/4/2022). Hakim menilai, Lia terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada anak Nindy.

"Mengadili dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pada anak," kata Hakim Ketua Siti Amidah dalam persidangan.

Hakim menyebut, kekerasan yang dilakukan Lia Karyati adalah berupa mencubit, memukul, memasukkan sendok ke mulut korban, menyebut korban sebagai anak nakal, dan mengurung korban. Tindakan-tindakan tersebut dinilai hakim telah menyebabkan anak Nindy Ayunda mengalami trauma.

"Menjatuhkan penjara enam bulan dengan ketentuan membayar denda Rp30 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan masa hukuman," kata hakim melanjutkan.

Vonis tersebut satu bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Lia Karyati hukuman tujuh bulan penjara. 

Menyikapi vonis tersebut, Lia Karyati tak mempersoalkannya. Namun kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan masih akan mengambil waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap banding atau menerima vonis tersebut.

"Kami ambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak, karena kami harus berbicara dengan terdakwa yang pada prinsipnya pertimbangan itu memang sudah terjadi penyelesaian dan perdamaian," kata Fahmi.

Serangan Balik

Namun jika menerima vonis, Lia Karyati tak akan lama lagi menghirup udara bebas, karena dia sudah hampir enam bulan mendekam di balik jeruji besi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat bebas, Lia Karyati justru akan berbalik menyerang Nindy Ayunda.

Ini lantaran Lia Karyati akan menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda. Dalam kasus yang teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ, Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penahanan terhadap seseorang.

"Ada laporan polisi terkait penyekapan, dan saksi kuncinya adalah terdakwa ini," kata Fahmi Bachmid.

Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri mantan sopirnya yang bernama Sulaeman. Menurut Lia Karyati, Sulaeman tak hanya disekap oleh orang yang diduga suruhan Nindy Ayunda, tapi juga dipukul, dijambak, hingga dilempar piring.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X