Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Nikita Mirzani Singgung 'Miskin Privilege'

- Jumat, 25 Februari 2022 | 15:46 WIB
Kiri: Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) / Kanan: Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Kiri: Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) / Kanan: Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Nikita Mirzani menyentil Indra Kenz yang kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Binomo. Dalam Insta Story-nya, Niki menyinggung soal "miskin privilege".

Tak sampai di situ, Niki juga menyentil kata-kata yang sering kali diucapkan oleh Indra.

"Murah banget itu yang selalu keluar dari mulut Indra Kenz. Miskin dibilang privilege," tulis Niki dalam unggahannya seperti dilihat Indozone, Jumat (25/2/2022).

Dia menambahkan, siapapun orangnya saat ditetapkan jadi tersangka pasti tidak bisa makan dan tidur dengan nyenyak.

Baca juga: Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Ernest Prakasa: Semoga Jadi Pelajaran

"Hari ini saya baru mendengar dia sudah jadi tersangka dalam kasus Binomo. Siapapun ketika ditetapkan jadi tersangka ga mungkin makan dan tidur nyenyak. Pasti dag dig ser jantungnya," Niki melanjutkan.

Kendati begitu, Niki berharap apa yang menimpa Indra Kenz dapat menjadi pelajaran bagi semua orang. Ketika ingin kaya maka harus bekerja. Dia menambahkan, tidak ada orang yang terlahir kaya, semua butuh proses.

"Semoga bisa jadi pelajaran untuk semua. Kalo mau kaya yah kerja. Ga ada orang terlahir kaya. Pasti semua ada proses hidupnya. Semoga bapak-bapak polisi bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar," Niki melanjutkan.

Sementara itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo.

"Ancaman hukuman kepada yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Indra Kenz yang mendapat julukan Crazy Rich dari Medan itu dikenakan Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) junto Pasal 378 junto Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X